Jumat, 24 April 2020

Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran COVID-19


pict by : humasjogja.com



Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di DIY perlu dilakukan langkah antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 di DIY yang terjadi akibat adanya arus mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah

.
Menindaklanjuti hal di atas, telah dikeluarkan SE Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran COVID-19 di DIY yang berisi:
.
1. Bupati/Walikota, untuk:
a. melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat DIY
b. melakukan pemeriksaan COVID-19 (screening) kepada pemudik yang masuk ke DIY
c. mendirikan pos-pos pemantauan/operasi di daerah perbatasan atau daerah-daerah Iain yang menjadi jalur masuk ke wilayah DIY; dan
d. menyiapkan tempat karantina dan melaksanakan kegiatan karantina selama 14 (empat belas) hari bagi pemudik yang masuk ke wilayah DIY
.
2. Kepala Dinas Perhubungan DIY agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/rota, Kepolisian, Tentara Nasional indonesia, Dinas Kesehatan DIY, dan instansi/lembaga terkait lainnya, untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 (screening di pos-pos pemantauan/operasi di jalan provinsi dan karantina selama 14 (empat belas) hari bagi para pemudik yang masuk ke DIY

__________
#COVID-19

sumber : humasjogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar